Kamis, 17 April 2014

Demi Rupiah Burung Kasuari Terancam di Papua

Burung Kasuari dilindungi


Demi Rupiah Burung Kasuari Terancam di Papua
 Kasuari merupakan sebangsa burung yang mempunyai ukuran tubuh sangat besar dan tidak mampu terbang. Kasuari yang merupakan binatang yang dilindungi di Indonesia dan juga menjadi fauna identitas provinsi Papua Barat terdiri atas tiga jenis (spesies). Ketiga spesies Kasuari yaitu Kasuari Gelambir Tunggal (Casuarius unappendiculatus), Kasuari Gelambir Ganda (Casuarius casuarius), dan Kasuari Kerdil (Casuarius bennetti).
Kondiri burung kasuari dalam pemusnahan dikemuan hari dan akan tinggal nama saja. Padahal hewan ini dilindungi namun pemburuh lihar tidak kata  ampun-ampun demi rupiah, hewan tersebut akan habis dan jumlah pun semakin sedikit.
Seperti yang terlihat pada poto yang saya potret di salah satu pasar central di Kab. Mimika Provinsi Papua. Burung kasuari berjumlah tiga (3) ekor tapi satu ekor sudah dipotong dan jadikan danging buat santapan di pasar tersebut. burung ini hidup di kawasan taman lorens papua yang dilindungi.
Didalam UU tersebut disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) seperti dikutip dibawah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 
PERINGATAN
1    Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2);
2      Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2); (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)
Peraturan-peraturan tersebut diatas mengatur semua jenis satwa langka yang dilindungi oleh negara, baik yang dimiliki dimasyarakat maupun yang tidak dapat dimiliki oleh masyarakat. Perilaku manusia yang dapat mengancam kepunahan dari satwa langka yang mana ambisi manusia ingin memiliki tetapi tidak memperdulikan populasinya dihabitat asalnya.

 (Oleh Isep G)