Kamis, 17 April 2014

Demi Rupiah Burung Kasuari Terancam di Papua

Burung Kasuari dilindungi


Demi Rupiah Burung Kasuari Terancam di Papua
 Kasuari merupakan sebangsa burung yang mempunyai ukuran tubuh sangat besar dan tidak mampu terbang. Kasuari yang merupakan binatang yang dilindungi di Indonesia dan juga menjadi fauna identitas provinsi Papua Barat terdiri atas tiga jenis (spesies). Ketiga spesies Kasuari yaitu Kasuari Gelambir Tunggal (Casuarius unappendiculatus), Kasuari Gelambir Ganda (Casuarius casuarius), dan Kasuari Kerdil (Casuarius bennetti).
Kondiri burung kasuari dalam pemusnahan dikemuan hari dan akan tinggal nama saja. Padahal hewan ini dilindungi namun pemburuh lihar tidak kata  ampun-ampun demi rupiah, hewan tersebut akan habis dan jumlah pun semakin sedikit.
Seperti yang terlihat pada poto yang saya potret di salah satu pasar central di Kab. Mimika Provinsi Papua. Burung kasuari berjumlah tiga (3) ekor tapi satu ekor sudah dipotong dan jadikan danging buat santapan di pasar tersebut. burung ini hidup di kawasan taman lorens papua yang dilindungi.
Didalam UU tersebut disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) seperti dikutip dibawah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 
PERINGATAN
1    Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2);
2      Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2); (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)
Peraturan-peraturan tersebut diatas mengatur semua jenis satwa langka yang dilindungi oleh negara, baik yang dimiliki dimasyarakat maupun yang tidak dapat dimiliki oleh masyarakat. Perilaku manusia yang dapat mengancam kepunahan dari satwa langka yang mana ambisi manusia ingin memiliki tetapi tidak memperdulikan populasinya dihabitat asalnya.

 (Oleh Isep G)

Rabu, 09 Januari 2013

Kongres II tak ada kejujuran


            Banyak orang menganggap menjadi seorang mahasiswa adalah sesuatu yang membanggakan., karena menjadi mahasiswa bagi sebagian masyarakat berpendapat bahwa mereka adalah orang yang cerdas, berpendiddikan, mempunyai pola pikir yang lebih maju, dan mapan. Namun disisi keorganisasian mahasiswa berbeda pendapat dan mempertahankan prinsip yang berbeda pendapat itu sehingga pesoalan yang tak kunjung menyelasaikan hanya soal mempertahankan prinsip. sebaiknya kita sebagai seoarang intelektual terbuka satu sama lain agar tidak terjadi kesemburuan antara kita. Teman-teman mahasiswa yang berpikiran lain-lain itu  Setidaknya mereka pernah mengenal bagaimana cara kerja didalam suatu organisai. Melalui organisasi mahasiswa, mereka dapat berlatih dalam dunia politik, seni, ekonomi dan sosial. mempunyai pengalaman membuat struktur organisasi serta pengalamn memimpin dan dipimpin.
              Oraginisasi mahasiswa dibentuk bukan tanpa alasan, organisasi mahasiswa didirikan dalam rangka mengembangkan potensi diri kearah perluasan wawasan, peningkatan cendikiawan dan pengembangan potensi mahasiswa yang mempunyai bakat atau potensi tependam. Hal ini bisa dianggap sebagai pemanasan sebelum mereka terjun langsung ke dunia kerja yang nantinya juga menuntut mereka untuk masuk dalam sebuah organisasi.
             Memang dalam hal ini organisasi mahasiswa dianggap tidak mempunyai peranan penting didalam perkuliahan di kelas, tapi disisi lain ini berguna dan melatih mental mereka untuk beropini, berdebat dengan orang lain serta mempunyai pengalaman dalam bergaya bicara yang baik dalam mengahadapi lawan bicara. Menurut kenyataan yang ada di lapangan sana yang telah terjun dalam dunia organisasi pasti mental mereka lebih berani dan tidak keraguan untuk kritis dan mengeluarkan pendapat maju didepan sedikit banyak kita berlatih untuk bertanggug jawab moral kepada orang lain, didalam perkuliahan juga sedikit banyak menuntut kita untuk kritis dalam pelajaran serta berpendapat mengeluarkan argumen-argumen yang ada. Kita tidak hanya pasif dalam mendapatkan ilmu pengetahuan tapi kita juga berlatih memecahkan masalah sendiri. Ini merupakan pengalaman yang berharga yang tidak ternilai harganya karena sedikit banyak kita telah terbiasa dan mempunyai mental yang kuat menghadapi kenyataan, tahu cara kerja organisasi hingga menginvestasikan persiapan diri untuk menjadi agen-agen masa depan Nduga setelah menyelesaikan studi dan kembali di tengah kemasyrakat.
           Namun suatu saat kita terjun di sana apakah mental  kita  sudah siap atau belum? apakah mempertahankan prinsip ini terbawah turus ke sana? apa kata masyarakat terhadap kami? kita harus memilih mana yang lebih berguna bagi kepentingan umum dari pada kepentingan sendiri! jika hal sepele saja dipersalkan bagimana kita memecakan masalah di tengah masyarakat suatu saat nantinya. Setidaknya kita bisa menyimpulkan sendiri apakah dengan bergabung di organisasi mahasiswa kita dapat melatih mental kita. bukan kejer uang dan kepentingan diri sendiri yang merugikan nama baik kita dan nama baik organisasi.