Kamis, 17 April 2014
Demi Rupiah Burung Kasuari Terancam di Papua
Demi Rupiah Burung Kasuari Terancam di Papua
Kasuari
merupakan sebangsa burung yang mempunyai ukuran tubuh sangat besar dan tidak
mampu terbang. Kasuari yang merupakan binatang yang dilindungi di Indonesia dan
juga menjadi fauna identitas provinsi Papua Barat terdiri atas tiga jenis
(spesies). Ketiga spesies Kasuari yaitu Kasuari Gelambir Tunggal (Casuarius unappendiculatus), Kasuari Gelambir Ganda (Casuarius casuarius), dan Kasuari
Kerdil (Casuarius bennetti).
Kondiri burung kasuari
dalam pemusnahan dikemuan hari dan akan tinggal nama saja. Padahal hewan ini
dilindungi namun pemburuh lihar tidak kata ampun-ampun demi rupiah, hewan
tersebut akan habis dan jumlah pun semakin sedikit.
Seperti yang terlihat
pada poto yang saya potret di salah satu pasar central di Kab. Mimika Provinsi
Papua. Burung kasuari berjumlah tiga (3) ekor tapi satu ekor sudah dipotong dan
jadikan danging buat santapan di pasar tersebut. burung ini hidup di kawasan
taman lorens papua yang dilindungi.
Didalam
UU tersebut disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) seperti dikutip dibawah, dapat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
PERINGATAN
1 Barangsiapa dengan Sengaja menangkap,
melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2)
huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat
(2)).Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut,
dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2)
huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2);
2 Dengan
Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari
bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke
tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d),
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2); (Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)
Peraturan-peraturan
tersebut diatas mengatur semua jenis satwa langka yang dilindungi oleh negara,
baik yang dimiliki dimasyarakat maupun yang tidak dapat dimiliki oleh
masyarakat. Perilaku manusia yang dapat mengancam kepunahan dari satwa langka
yang mana ambisi manusia ingin memiliki tetapi tidak memperdulikan populasinya
dihabitat asalnya.
(Oleh Isep G)
Label:
Satwa/ Animals
Rabu, 09 Januari 2013
Kongres II tak ada kejujuran
Oraginisasi
mahasiswa dibentuk bukan tanpa alasan, organisasi mahasiswa didirikan
dalam rangka mengembangkan potensi diri kearah perluasan wawasan,
peningkatan cendikiawan dan pengembangan potensi mahasiswa yang
mempunyai bakat atau potensi tependam. Hal ini bisa dianggap sebagai
pemanasan sebelum mereka terjun langsung ke dunia kerja yang nantinya
juga menuntut mereka untuk masuk dalam sebuah organisasi.
Memang
dalam hal ini organisasi mahasiswa dianggap tidak mempunyai peranan
penting didalam perkuliahan di kelas, tapi disisi lain ini berguna dan
melatih mental mereka untuk beropini, berdebat dengan orang lain serta
mempunyai pengalaman dalam bergaya bicara yang baik dalam mengahadapi
lawan bicara. Menurut kenyataan yang ada di lapangan sana yang telah terjun
dalam dunia organisasi pasti mental mereka lebih berani dan tidak keraguan untuk kritis dan mengeluarkan pendapat maju didepan sedikit banyak kita berlatih untuk bertanggug jawab
moral kepada orang lain, didalam perkuliahan juga sedikit banyak
menuntut kita untuk kritis dalam pelajaran serta berpendapat
mengeluarkan argumen-argumen yang ada. Kita tidak hanya pasif dalam
mendapatkan ilmu pengetahuan tapi kita juga berlatih memecahkan masalah
sendiri. Ini merupakan pengalaman yang berharga yang tidak ternilai
harganya karena sedikit banyak kita telah terbiasa dan mempunyai mental
yang kuat menghadapi kenyataan, tahu cara kerja organisasi hingga
menginvestasikan persiapan diri untuk menjadi agen-agen masa depan Nduga setelah
menyelesaikan studi dan kembali di tengah kemasyrakat.
Namun suatu saat kita terjun di sana apakah mental
kita sudah siap atau belum? apakah mempertahankan prinsip ini terbawah turus ke sana? apa kata masyarakat terhadap kami? kita harus memilih mana yang lebih berguna bagi kepentingan umum dari pada kepentingan sendiri! jika hal sepele saja dipersalkan bagimana kita memecakan masalah di tengah masyarakat suatu saat nantinya. Setidaknya kita bisa
menyimpulkan sendiri apakah dengan bergabung di organisasi mahasiswa
kita dapat melatih mental kita. bukan kejer uang dan kepentingan diri sendiri yang merugikan nama baik kita dan nama baik organisasi.
Langganan:
Postingan (Atom)
Twitter
Facebook
Flickr
RSS