Sabtu, 12 November 2011
Demi Rupiah Burung Kasuari Terencam di Papua
Demi Rupiah Burung Kasuari Terencam di Papua
Kasuari
merupakan sebangsa burung yang mempunyai ukuran tubuh sangat besar dan tidak
mampu terbang. Kasuari yang merupakan binatang yang dilindungi di Indonesia dan
juga menjadi fauna identitas provinsi Papua Barat terdiri atas tiga jenis
(spesies). Ketiga spesies Kasuari yaitu Kasuari Gelambir Tunggal (Casuarius
unappendiculatus), Kasuari Gelambir Ganda (Casuarius casuarius), dan Kasuari
Kerdil (Casuarius bennetti).
Kondiri burung kasuari
dalam pemusnahan dikemuan hari dan akan tinggal nama saja. Padahal hewan ini
dilindungi namun pemburuh lihar tidak kata ampun-ampun demi rupiah, hewan
tersebut akan habis dan jumlah pun semakin sedikit.
Seperti yang terlihat
pada poto yang saya potret di salah satu pasar central di Kab. Mimika Provinsi
Papua. Burung kasuari berjumlah tiga (3) ekor tapi satu ekor sudah dipotong dan
jadikan danging buat santapan di pasar tersebut. burung ini hidup di kawasan
taman lorens papua yang dilindungi.
Didalam
UU tersebut disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) seperti dikutip dibawah, dapat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
PERINGATAN
1) Barangsiapa dengan Sengaja menangkap,
melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2)
huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat
(2)).Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut,
dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2)
huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
2) Dengan
Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari
bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke
tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d),
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)
Peraturan-peraturan
tersebut diatas mengatur semua jenis satwa langka yang dilindungi oleh negara,
baik yang dimiliki dimasyarakat maupun yang tidak dapat dimiliki oleh
masyarakat. Perilaku manusia yang dapat mengancam kepunahan dari satwa langka
yang mana ambisi manusia ingin memiliki tetapi tidak memperdulikan populasinya
dihabitat asalnya.
(Oleh Isep G)
Langganan:
Postingan (Atom)
Twitter
Facebook
Flickr
RSS